![]() |
Jurist P Sitepu |
Parimo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi,
Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus mendalami kasus program Gernas kakao
Kabupaten Parimo, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan terkait indikasi
pelanggaran merugikan negara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Parigi, Jurist
P Sitepu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurut Jurist, tahapan pengumpulan barang bukti dan
keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) yang dilakukan akan
dilanjutkan dengan mengambil sample terhadap lahan yang ada dalam daftar CPCL.
"Kita akan turun untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung
terhadap dugaan kerugian negara. Bila benar ada perbuatan melanggar hukum pada program
itu, akan langsung kami proses," tegasnya.
Kata Jurist, secepatnya Kejari Parigi menerbitkan Surat
Perintah Penyelidikan (Sprintlid) bila proses Pulbaket dan Puldata rampung
dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi.
Jurist menegaskan, selaku Kajari dirinya memberikan
dukungan penuh untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap program Gernas kakao
yang santer diberitakan sejumlah media terkait dugaan adanya pelanggaran
didalamnya.
"Kami tidak bermain-main dalam menangani sebuah
kasus. Itu sebabnya ketelitian dalam menelaah sebuah kasus sangat diperlukan.
Kalau benar melanggar tidak boleh ada celah yang bisa digunakan oleh pelaku
untuk mementahkan tuntutan jaksa," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini proses Puldata dan Pulbaket
sudah hampir rampung. Selaku kepala Kejari ia selalu memberikan dorongan kepada
bawahannya agar selalu semangat dalam menuntaskan sebuah kasus.
"Intinya kalau memenuhi syarat ada tindak pidana
korupsi didalamnya, langsung proses ke pengadilan Tipikor, tanpa penundaan. Buat
apa ditunda kalau sudah jelas ada dugaan kerugian negara. Selebihnya biar
pengadilan yang menentukan hukumannya," ungkap Jurist.
Seperti diwartakan
sejumlah media, penerima bantuan Program Gernas Kakao Kabupaten Parimo
diduga tidak sesuai dengan nama yang terdaftar pada kelompok tani yang
diusulkan.
Disinyalir, ada satu kelompok tani yang terdaftar
sebagai penerima tetapi tidak memiliki lahan. Bahkan, didapatkan informasi
belum semua petani mendapatkan distribusi pupuk maupun dibayarkan upah Hari
Orang Kerja (HOK) senilai Rp750 per pohon.
Diduga juga pada beberapa kelompok yang telah menerima
pendistribusian bantuan akan tetapi nama penerima tidak sesuai dengan daftar
yang telah diusulkan ke pihak Provinsi.
Parahnya lagi, didugaan pula bantuan Gernas kakao
senilai Rp46 miliar bersumber dari APBN itu dimainkan oleh oknum pihak provinsi
dengan modus tidak membentuk Satker di Kabupaten Parimo sehingga mempersulit
pihak kabupaten untuk memantau perkembangan bantuan Gernas Kakao tahun 2015
itu.
Sejumlah sumber di Dishutbun Parimo saat
dikonfirmasikan, menjelaskan bahwa data yang diinput adalah data yang telah
diolah oleh pihak Provinsi.
"Kami di kabupaten hanya menjalankan apa yang
menjadi arahan pihak provinsi. Semua data dikelola oleh pihak Provinsi bukan
kami," kata Kepala Dishutbun Parimo Effendi Batjo, kepada wartawan di
ruangannya belum lama ini. dd