![]() |
Jurist P Sitepu |
Terkait
Kasus Dugaan Perencanaan Pelabuhan Fiktif
Parimo
- Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini
belum menerbitkan keputusan terkait kasasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap
kasus dugaan perencanaan pelabuhan fiktif yang melibatkan Sekab Parimo, Ekka
Pontoh, selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
(Dishubkominfo) Parimo.
Kajari
Parigi, Jurist P Sitepu, yang dimintai keterangannya terkait putusan kasus
tersebut mengatakan hingga saat ini belum ada tembusan ke pihaknya. Andaikan
ada, pasti pihak sudah melakukan tindakan eksekusi.
Menurut
Kajari, kasus tersebut sebenarnya dalam penanganan Kejati Sulteng. Karena dari
pihak Kejati belum menginformasikan, sehingga besar kemungkinan hal tersebut
memang masih dalam tahap proses.
Apalagi
kata dia, bila pun keputusan itu sudah terbit dari MA, maka informasinya pasti
akan disampaikan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu baru kemudian
ditembuskan ke pihak kejaksaan.
“Sejauh
ini belum turun. Kalaupun sudah turun putusannya, kami siap melakukan eksekusi
apabila ada perintah eksekusi. Dan andaikan putusan itu juga sudah turun, pasti
yang mendapatkan informasi pertama pihak PN, kami tinggal menerima
tembusannya,” kata Jurist kepada sejumlah wartwan, belum lama ini.
Saat
ditanya apakah ada hubungan antara lambatnya keputusan MA tersebut terkait
dengan penangkapan salah satu oknum pihak MA yang terjerat kasus gratifikasi
belum lama ini? Menurutnya tidak ada hubungan, sebab penangkapan oknum MA
tersebut terkait dengan kasus perdata, sementara kasus perencanaan fiktif
tersebut sifatnya pidana.
Sebelumnya, pihak Kejati melakukan kasasi ke MA terkait dengan adanya
kasus dugaan perencanaan pelabuhan fiktif yang terjadi di kabupaten Parimo pada
tahun 2013 silam, yang melibatkan Ekka Pontoh selaku mantan Kadishubkominfo
Kabupaten Parimo dalam kasus tersebut. dd