Sejumlah anggota DPRD Parimo menyatakan sikap dengan
berdiri, untuk meminta agar sidang paripurna yang tidak dihadiri Bupati Parimo
ditunda. Foto : Dadank
|
Tidak Hadiri Sidang Paripuna
Parimo - Bupati Parimo
Samsurizal Tombolotutu dianggap mengkangkangi putusan Badan Musyawarah (Banmus)
yang tidak menghadiri sidang paripurna dengan agenda penjelasan bupati. Tidak
hadirnya Samsurizal membuat sejumlah anggota DPRD Parimo baku lempar argumen.
Tidak hadirnya bupati Parimo dalam rapat paripurna
yang dipimpin ketua DPRD Parimo, Santo Senin 14 Maret 2016, agenda pembahasan
Raperda terkait pembentukan perusahaan umum daerah Parimo, tiba-tiba menjadi
gaduh. Sejumlah anggota DPRD kembali memperlihatkan sikap yang semestinya
tidak perlu dilakukan. Para anggota dewan itu terlihat saling gontok-gontokan
layaknya di sebuah pasar.
Melihat kondisi yang semakin gaduh, salah seorang
anggota Banmus DPRD Parimo, Sugeng Salilama meminta kepada ketua DPRD agar
segera menunda paripurna tersebut. Sebab, sesuai kesepakatan di Badan
Musyawarah (Banmus), apabila Bupati tidak hadir paripurna harus ditunda.
“Saya atas nama fraksi PDIP meminta paripurna ini
ditunda sebagaimana keputusan rapat Banmus saat kita membuat jadwal,” tegasnya.
Seperti yang terlihat, suasana di ruang DPRD makin
lama makin gaduh. Beberapa anggota DPRD seperti sudah kehilangan wibawa. Karena
sebagian besar sudah tidak menghargai jalannya sidang paripurna. Bahkan,
sejumlah anggota DPRD yang mulai emosi terus mendesak agar ketua DPRD segera
menunda paripurna. Tetapi, sebagian besar anggota DPRD menginginkan agar
paripurna tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Husen Mardjengi anggota DPRD Parimo
lainnya mengatakan, apa yang terjadi pada sidang paripurna yang tidak dihadiri
bupati tersebut sangat menyedihkan karena tidak dapat mengambil keputusan.
Olehnya, Husen menyarankan untuk menjaga kewibawaan lembaga DPRD Parimo, sidang
tersebut harus ditunda dan diagendakan kembali.
“Maka Banmus melakukan penyusunan jadwal kembali.
Karena ini menyangkut kewibawaan kita di mata masyarakat,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Adnyana Wirawan anggota Banmus DPRD
Parimo mengatakan, berdasarkan tata tertib Banmus merupakan alat kelengkapan
DPRD. Ketika Banmus telah menjadwalkan, pihaknya juga telah menyerap aspirasi
sejumlah anggota DPRD di luar Banmus, tentang kehadiran kepala daerah.
Setelah pihaknya dan kepala daerah tersebut telah
bersepakat, namun keputusan tertinggi dinilai adalah Paripurna, maka pihaknya
beranggapan Banmus di DPRD Parimo sebaiknya dibubarkan. “Artinya, kalau memang
sekarang Bupati Parimo tidak hadir, saya pikir tidak ada masalah. Kita menunggu
kapan kepala daerah kita siap, baru dilakukan penjadwalan kembali,” ujarnya.
Pantauan koran ini, sejumlah anggota DPRD Parimo dari
fraksi PKB dan fraksi PDIP memilih untuk meninggalkan ruang paripurna (All
Out). Tetapi ada juga yang masih tetap bertahan dengan sejumlah argumen
masing-masing. Melihat kondisi itu ketua DPRD langsung menutup paripurna,
dengan menunda persidangan. dd