Palu- Kegiatan reklamasi yang dilakukan dipantai sepanjang Teluk Palu berdampak
pada tingginya resiko bencana, mengingat kawasan yang direklamasi yakni pantai
di kelurahan Talise merupakan wilayah rawan bencara.
Berdasarkan analisis tentang pelaksanaan reklamasi teluk Palu yang
dilakukan Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa dalam pasal 43
ayat (3) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 16 tahun 2011 tentang
tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2010-2030 tertuang bahwa pantai dikelurahan
Talise merupakan wilayah rawan bencana gelombang pasang atau tsunami.
Hal itu juga menjadi salah satu strategi pengendalian perkembangan
kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut.
Anggota Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah, Nasrun menjelaskan bahwa
pembatasan perkembangan kegiatan budi daya yang terbangun dikawasan rawan
bencana dimaksudkan untuk meminimalisir potensi kegiatan bencana dan potensi
kerugian akibat bencana.
Pemanfaatan ruang dengan melakukan reklamasi di pantai Talise kata dia,
sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 42 Undang – Undang Nomor 24 tahun
2007 tentang penanggulangan bencana.
Kegiatan reklamasi oleh PT, Yauri Investama bukan mengurangi, namun
justru menambah sedimen baru ke laut yang bisa mengakibatkan tingginya resiko bencana.
Dari bentuk “Pembangkangan” tersebut mendapatkan sanksi sesuai pasal 75
ayat 1 Undang – Undang Penanggulangan bencana yang menyebutkan ; setiap orang
yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidah
dilengkapi dengan analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 40
ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3tahun atau paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp300 juta
atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Menurutnya, dalam dokumen reklamasi pantai teluk Palu tidak terdapat
analisis resiko bencana. ata