![]() |
Bappeda dan Pm Kota Palu |
Palu - Salah satu penyebab minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari sektor retribusi sampah, akibat pengelola tidak menyetorkan hasil
retribusi ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Palu.
Saat ini
pengelolaan sampah tidak lagi dibawah kendali DKP Kota Palu maupun pihak
Kelurahan, namun dipegang oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang ada di
masing – masing kelurahan. Sehingga pengelolaan retribusi sampah tersebut
dipertanyakan karena selama ini pengelola telah menarik retribusi Rp15 ribu –
Rp25 ribu per rumah tangga yang ada di Kota Palu, namun sepeserpun tidak disetor
ke DKP sebagai salah satu sumber PAD.
Sekretaris DKP
Kota Palu, Andi Hajidin mengatakan, wajar bila target retribusi sampah tidak tercapai setiap tahun.
Sebab pihak pengelolah sampah yang saat ini dibawah kendali BKM tidak disetor
ke DKP. Padahal dalam aturan retribusi per Rumah Tangga yang dipungut setiap
bulan harus disetor sebesar Rp2.500 ke DKP.
Hajidin
menjelaskan bahwa, pihak DKP tidak dapat melakukan pengawasan atau tindakan
tegas bagi pengelola yang tidak menyetor retribusi, sebab tidak ada payung
hukum yang bisa melindung hal itu.
Sementara BKM
sendiri kata dia, merupakan satu organisasi yang berdiri dibawah aturan
sendiri.
Menurutnya,
seharusnya BKM tidak lagi mengelola retribusi sampah, namun harus diserahkan ke
pihak keluarahan atau DKP, sehingga retribusi yang ditarik setiap bulan sebesar
Rp15 ribu – Rp25 ribu dari setiap Rumah tangga bisa masuk sebagai PAD.
Hajidin
mengungkapkan bahwa tahun 2015 target PAD dari retribusi sampah sebesar Rp3,6
miliar dan yang tercapai hanya sebesar Rp1 Miliar lebih atau sekitar 31 persen
lebih.
Pencapaian
tersebut kata dia, hanya dari setoran retribusi sampah yang ditarik dari pihak
swasta seperti perkantoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan.
Hajidin berharap
kiranya pihak pemerintah kota dan DPRD Kota Palu bisa mencarikan solusi
sehingga pengelolaan retribusi jangan lagi dibawah kendali BKM, bila perlu
dibuatkan perwali untuk membatasi BKM dalam pengelola retribusi sampah. ata