![]() |
ilustrasi |
Palu - Persoalan perusahaan tambang illegal
yang beroperasi di tambang emas Poboya, Kecamatan Mantikulore Palu hingga saat
ini belum menemukan titik terang. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Terkesan diam melihat kondisi tersebut.
Sebelumnya Dinas ESDM Kota Palu telah merencanakan untuk
melakukan penertiban terhadap beberapa perusahaan illegal yang melakukan
aktivitas pertambangan di Poboya. Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan
karena terbentur dengan aturan baru yakni Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan.
Dimana dalam UU tersebut menegaskan bahwa izin pertambangan
baik yang ada di Kota maupun Kabupaten semua dialihkan ke pemerintah provinsi,
sehingga yang berhak melakukan penertiban yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sulteng.
Namun hingga memasuki bulan kedua tahun 2016, belum juga ada
tanda- tanda untuk dilakukan penertiban.
Kepala Dinas ESDM Kota Palu, Musliman Malappa mengatakan, perusahan – perusahaan Illegal yang beroprasi di tambang
emas Poboya telah melakukan pelanggaran berat. Diantaranya kata dia,
pelanggaran UU Kehutanan, UU Penggunaan sianida, tata ruang dan UU Lingkungan
Hidup dan sudah seharusnya penertiban segera dilakukan karena terjadi pencurian
emas.
Pemkot Palu kata dia, tidak lagi memiliki kekuatan hukum
untuk melakukan penertiban, meskipun lokasi tambang berada di wilayah Kota
Palu.
Dari data yang ada pada dinas ESDM Kota Palu, luas areal
penambangan emas di Poboya sebesar 37 ribu Ha. Dimana sebagian lokasi
penambanagan Poboya dinyatakan sebagai tambang rakyat yang dikelola secara
manual. Tetapi pada kenyataannya tambang tersebut dikerjkan oleh beberapa
perusahaan dengan menggunakan alat berat. ata