![]() |
Musliman Malapa
|
Palu– Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Palu
akan dibubarkan. Ini menyusul adanya pemberlakukan Undang - Undang (UU) nomor
23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Terbitnya UU tersebut mengakibatkan
kewenangan pemerintah Kota (Pemkot) dalam mengelola pertambangan hilang dan
secara otomatis Dinas ESDM harus bubar.
Kepala Dinas ESDM Kota Palu,
Musliman Malapa mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk
menyerahan seluruh aset yang ada ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
(Sulteng).
Bukan hanya aset kata Musliman,
namun beberapa pegawai nantinya akan dipilih untuk ikut diserahkan ke provinsi
Sulteng. Sebab dengan dialihkannnya pengelolaan pertambangan lanjut dia, maka
secara otomatis seluruhnya harus diserahkan termasuk para pegawai.
Terkait dirinya selaku Kepala Dinas,
Musliman mengaku tinggal menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan harus
kemana nantinya.
Menurutnya, sesuai edaran mentri
dalam negeri (Mendagri) Nomor 120 tahun 2016 secara normatif mulai Maret 2016 sudah
dilakukan penyerahan aset ke Provinsi. Namun sepanjang belum ada kesepakatan
antara walikota atau Bupati dengan Gubernur, maka penyerahan belum dapat
dilaksanakan.
pastinya bulan Oktober 2016
mendatang amanat yang tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014 sudah harus
berjalan, artinya Dinas ESDM Kota Palu pada Oktober 2016 sudah bubar dan tidak
ada lagi. ata