Kapolsek Parigi IPTU Muslimin memperlihatkan barang bukti uang palsu. Foto : Dadank |
Parimo- Tiga pengedar uang palsu (upal), Senin (25/1)
malam dibekuk aparat Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kapolsek Parigi, IPTU
Muslimin, kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan pelaku pengedar upal
itu dilakukan setelah menerima laporan korban pemilik kios, warga Kelurahan
Kampal, Kecamatan Parigi bernama Irfan.
“Dalam laporannya, ada oknum membeli rokok satu bungkus di
kios miliknya menggunakan pecahan Rp100 ribu pada Minggu (24/1). Irfan baru
mengetahui kalau uang itu palsu, setelah oknum pembelinya pergi,” tutur
Muslimin.
Atas laporan tersebut, Muslimin langsung memerintahkan
anggotanya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku yang ciri dan kendaraannya
sudah diketahui. Namun, pencarian yang dilakukan pada saat itu tidak membuahkan
hasil.
Kemudian pada Senin (25/1) malam, kata Muslimin, Irfan
melihat pelaku menggunakan mobil jenis Avanza nomor polisi DN 726 YN di traffic light Kelurahan Kampal. “Irfan
kemudian menyampaikan informasi itu pada kami. Dan kami langsung mengejar
pelaku yang menuju wilayah Selatan Kabupaten Parimo, dan berhasil mencegat
pelaku di Desa Tolai, Kecamatan Torue,” ungkapnya.
Muslimin menyebutkan, saat melakukan pengejaran, aparat sempat
kehilangan jejak pelaku, saat berada di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan. Lantaran
kehilangan jejak, Polsek Parigi kemudian kami meminta bantuan Polsek Torue.
“Berkat bantuan Polsek Torue, kami berhasil mengamankan satu pelaku,” tambah
Muslimin.
Muslimin menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama Roni
merupakan warga Desa Bunta, Kabupaten Banggai itu, langsung digiring ke Polsek
Parigi. “Menurut keterangan Roni, upal itu diperoleh dari Khosim alias Abang
yang berasal dari pulau Jawa. Roni berkenalan dengan Khosim saat Roni menjemputnya
di Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu,” beber Muslimin.
Dituturkan Muslimin, Roni berprofesi sebagai supir rental di
wilayah Banggai. Roni menjemput Khosim di Bandara Palu, selanjutnya di antar ke
Bunta. Roni mendapat upah upal Rp1 juta dari Khosim.
Selanjutnya, sambung Muslimin, dari keterangan Roni pihaknya
kembali melakukan pengembangan dengan target Khosim alias Abang sebagai pelaku
utama. Akhirnya, Khosim dan rekannya bernama Nuari Mustari berhasil
diamankannya di Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi saat akan menuju ke Kota Palu
dari Desa Bunta.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan Rp6,4 juta upal pecahan
Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Polisi belum mengetahui berapa total upal yang dibawa
pelaku utama, namun yang diketahui telah beredar sekitar Rp1,9 juta.
“Kamungkinan jumlah yang beredar puluhan juta. Apalagi
mereka melakukan perjalanan mulai dari Kota Palu hingga Bunta, dan sepanjang
jalan mampir di kios-kios untuk membeli rokok. Tapi kami belum dapat
memastikan, hanya saja dari hasil penangkapan kami, pelaku membawa upal Rp6,4
juta,” jelasnya.
Diperkirakan uang palsu sebanyak Rp1,9 juta lebih yang
beredar tersebut mulai dari wilayah Kota Palu dan Kabupaten Parimo. Polisi juga
mengamankan uang asli yang merupakan pengembalian saat pelaku menggunakan upal,
sebanyak Rp587 ribu milik Roni dan Rp198 ribu milik Nuari Mustari.
Dia menuturkan, pelaku utama Khosim berdasarkan catatan
ternyata merupakan mantan nara pidana yang ditahan selama dua tahun dengan
kasus yang sama. Saat ini para pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek
Parigi, bersama barang bukti berupa upal dan mobil Avanza.
“Untuk sementara pelaku dijerat dijerat undang-undang penipun,
karena kami masih melakukan koordinasi dengan perbankan dulu,” tuturnya. dd