Kondisi lokasi Sail
Tomini sehari sebelum perayaan acara puncak 19 September 2015. Foto : Dadank
|
Temuan BPK Pada
Kegiatan Sail Tomini
Parimo- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), selain menemukan dugaan mark up pada pengadaan baliho, juga dilaporkan bahwa sewa alat dan
fasilitas yang digunakan pada prosesi acara puncak Sail Tomini, disinyalir
tidak rasional.
Seperti yang
terungkap dalam rapat Pansus LHP BPK di DPRD Parigi Moutong (Parimo) pada Senin
(25/1). Terungkap dalam LHP tersebut, ditemukan adanya pencantuman sewa alat AC
standing 5 PK, TV 42 inchi, kipas misty
fan dan beberapa item barang lainya yang harga sewanya dianggap fantastis.
Sehingga hal ini dinilai tidak ekonomis.
Bahkan dalam
pembahasan itu juga terkuak adanya kegiatan yang dilakukan di luar nilai kontrak
yang ikut dipertanggungjawabkan oleh PT QPP sebesar Rp770.250.000.
Dalam lampiran
LHP BPK itu tertulis, dalam penyusunan anggaran penyedia jasa event organizer (EO)
Sail Tomini 2015, pihak Pemkab Parimo diwakili kepala Bappeda dan Plt kepala
Disporabudpar, berkoordinasi dengan Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) selaku
badan pemerintah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kegiatan
Sail di Indonesia.
Berdasarkan
hasil koordinasi tersebut, Dekin merekomendasikan MM (konsultan acara) dan YK (pimpinan
PT QPP yang bergerak di bidang EO) untuk membantu Pemkab Parimo menyusun break down kebutuhan Sail beserta
taksasi biaya yang diperlukan. Adapun break
down kebutuhan Sail dan taksasi biaya dilakukan berdasarkan anggaran
penyelenggaraan kegiatan Sail sebelumnya dimana MM dan YK juga ikut terlibat di
dalamnya.
Berdasarkan
hasil koordinasi dengan MM dan YK (PT QPP) tersebutt menjadi dasar pengalokasian
anggaran penyediaan jasa EO Sail Tomini 2015 di DPA Disporabudpar tahun
anggaran 2015.
Dalam
penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) kegiatan penyediaan EO Sail Tomini
2015, berdasarkan keterangan Kepala Disporabudpar selaku Pengguna Anggaran (PA)
sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bersangkutan dibantu oleh MM
sesuai rekomendasi Dekin. Namun dalam penyusunan HPS tersebut tidak didukung
dengan dokumen sumber ataupun hasil survey harga yang dilakukan untuk menjamin
kewajaran harga yang tercantum dalam HPS.
Hal
tersebut terlihat dari pencantuman harga beli dan sewa item barang
dalam HPS maupun kontrak yang tidak ekonomis. Sebagai contoh harga pembuatan
baliho sebanyak 50 buah (spesifikasi: bahan vinyl ukuran 3x4 meter, rangka kayu
5x7 centimeter) dalam HPS/kontrak tercantum harga Rp8 juta per buah. Sementara
sesuai survey harga setempat yang dilakukan oleh BPK, harga pembuatan pekerjaan
sejenis kurang lebih Rp600 ribu per buah (belum termasuk biaya pemasangan di titik lokasi).
Contoh lain
adalah pencantuman sewa alat seperti AC, standing 5 PK, televisi 42 inchi dan
kipas misty fan serta beberapa item
barang lain yang harga sewanya berkisar 30 hingga 50 persen dari harga beli
baru, sehingga dinilai tidak ekonomis karena dapat dipertimbangkan untuk membeli
barang baru yang nantinya dapat diserahkan untuk menjadi aset milik Pemkab
Parimo.
Klarifikasi
kepala Disporabudpar Parimo, tingginya harga sewa tersebut sesuai hasil masukan
dari MM karena mempertimbangkan jangka waktu sewa. Dalam pelaksanaannya, acara
puncak Sail Tomini 2015 dilaksanakan pada 19 September 2015, namun semua
material/bahan produksi harus sudah loading
di tempat sejak 2 September 2015.
Menanggapi hal
tersebut anggota Pansus LHP BPK, Hazairin Paudi mengatakan, apa yang ada dalam
laporang BPK tersebut menurut mereka sudah mengarah ke kerugian daerah. Hanya
saja kata Hazairin, ia masih heran dengan hasil temuan tersebut sebab BPKbelum
mencantumkan berapa kerugian dan berapa yang harus dikembalikan ke daerah.
Olehnya itu
pihak pansus meminta agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan yang bersifat
investigatif kepada Disporabudpar terkait penggunaan dana Sail Tomini. Bahkan
pihak pansus akan melakukan pertemuan dengan BPK terkait kejelasan hal itu.
Semnetara itu,
Sutoyo, anggota Pansus lainnya, menyebutkan bahwa apa yang menjadi temuan BPK
bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan
penyelidikan. “Karena sudah jelas ada dugaan indikasi mark up sejumlah item pekerjaan,” ungkapnya. dd