Palu - Kurang lebih 90 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu hingga saat ini belum melakukan
registrasi Pendaftaran Ulang PNS elektronik atau e - PUPNS. Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu, Moh. Rifani, S. Sos, MSi membenarkan jika
ada sekitar 90 PNS dibeberapa SKPD di Kota Palu yang belum melakukan
pendaftaran ulang atau registrasi. Padahal kata dia, pada bulan Desember 2015
yang lalu pendaftaran tersebut telah ditutup. Sementera untuk Kota Palu
ditingkat BKD telah selesai melakukan registrasi. Selain itu lanjut Rifani, 90
PNS yang belum teregistrasi sama sekali tidak menyampaikan kendala apa yang
dihadapi sehingga melum melakukan pendaftaran.
Meski demikian kata Rifani, Badan Kepegawai
Nasional (BKN) masih membuka kesempatan bagi PNS yang belym teregistrasi untuk
melakukan pendaftaran secara elektronik hingga 31 Januari 2013. Jika hingga
batas waktu tersebut, tidak juga melakukan pendaftaran, maka PNS yang
bersangkutan akan dihilangkan status kepegawaiannya, dimana secara otomatis
juga akan kehilangan hak - hak kepegawaian.
Selain itu Rifani menguraikan bahwa jika tidak
melaukuan PUPNS secara elektronik, maka PNS itu tidak akan masuk dalam data
base PNS secara nasional. Menurutnya, PNS Kota Palu yang hingga saat ini belum
melakukan registrasi harus melampirkan alasan - alasan yang rasional mengapa
hingga belum melakukan regiatrasi. Sehingga nantinya akan disampaikan ke BKN
untuk dibuka aksesnya registrasinya. ata