![]() |
foto ist |
Palu -
Kepala
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan (Dishub Kominfo) Kota Palu,
Ajenkris meminta kepada pihak balai perhubungan pusat untuk segera
menghilangkan pita kejut yang posisinya tegak lurus di Jalan Emy Saelan,
Kelurahan Tatura tepatnya di depan Yonif 711 Raksatama Palu.
Ajenkris menjelaskan
bahwa jalan dari Donggala - Palu, Gajah Mada, Hasanuddin, Monginsidi, Emy
Saelan, Towua hingga masuk jalan ke bandara masuk kategori jalan nasional,
sehingga meskipun masuk wilayah Kota palu, namun pemasangan pita kejut
disepanjang jalan tersebut dianggarkan oleh APBN.
Pemasangan pita kejut
dijalan Emi Saelan depan Yonif 711 Raksatama, menggunakan APBN 2015 yang
dikucurkan ke Kota Palu melalui balai perhubungan pusat, sehingga otomatis PPTK
ada di balai tersebut.
Ajenkris menguraikan
bahwa awalnya pihak Yonis 711 dan juga pihak Gereja yang berada di jalan Gajah
Mada,bermohon ke Dishub Kota untuk pemasangan pita kejut. Dishub kemudian
melanjtkan permohonan itu ke balai perhubungan pusat. Sehingga untuk teknis pemasangan
termasuk jumlahnya itu semua yang mengetahui adalah balai perhubungan.
Dia menjelaskan
seharunya pemasangan pita kejut tidak boleh dipasang tegak lurus sisi kiri dan
kanan jalan, namun pemasangannya harus selang seling. Maksudnya ketika dipasang
disisi kiri jalan, maka 20 – 30 meter kemudian dipasang lagi disisi kanan
sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak seperti yang ada di jalan Emi Saelan.
Selain itu lanjut dia,
pemasangan pita kejut ada aturan yang harus dipahami, dimana tinggi pita kejut
tidak boleh melebihi 0,30 cm. Tapi
kelihatannya pita kejut yang ada di jalan Emi Saelan lebih dari jumlah tinggi
yang telah diatur.
Olehnya itu, Ajenkris
menyarankan kepada pihak balai perhubungan agar pita kejut yang ada di jalan
Emi Saelan jangan dipasang tegak lurus dikedua sisi jalan. Sebab maksud
pemasangan pita kejut semata – mata untuk mengingatkan pengguna jalan untuk
tetap konsentrasi sebab di jalan nasional ada target berapa jumlah kendaraan
per kilometer per jam. ata