![]() |
Pengelola sampah di Kelurahan maupun
tingkat RT lalai menyetor retribusi sampah. Hal tersebut menyebabkan target PAD
dari sektor retribusi sampah hanya mencapai 31 persen. Foto : Dok DKP Kota Palu
|
Palu - Masalah sampah dan pengelolaan retribusi sampah di
Kota Palu hingga saat ini masih sangat memprihatinkan dan belum dapat ditangani
dengan maksimal. Pasalnya pihak pengelola retribusi sampah lalai menyetor
retribusi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terus
berupaya untuk menangani masalah tersebut, salah satunya dengan menarik
retribusi persampahan, sehingga setiap hari sampah masyarakat yang berasal dari
sampah rumah tangga bisa teratasi.
Jumlah retribusi yang ditarik per
kelurahan setiap bulan bervariasi antara Rp15 ribu – Rp 30 ribu per rumah
tangga.
Sayangnya target Pendapatan Asli
daerah (PAD) Kota palu dari sektor retribusi pelayanan persampahan tidak
tercapai, padahal jumlah retribusi yang dibayarkan masyarakat per bulannya
terbilang cukup besar.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan 1
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu,
Herman Farid mengatakan tahun 2015 target PAD dari sektor retribusi pelayanan
persampahan sebesar Rp3,6 Miliar. Sementara realisasi perhitungan sementara
hingga Desember 2015 hanya sebesar Rp1.135.580.000 atau sekitar 31,54 persen.
Artinya kata dia, masih ada Rp2.464.420.000 yang belum terealisasikan.
Sebelumnya pihak Dinas Kebersihan
dan Pertamanan (DKP) Kota Palu telah mengungkapkan bahwa target pencapaian PAD
dari retribusi sampah pada tahun 2015 tidak akan terealisasi.
Sekretaris DKP Kota Palu, Andi Hajidin mengungkapkan bahwa
banyak pos – pos retribusi yang ada di
Kelurahan tidak di setor ke Dinas. Padahal telah ditetapkan bahwa retribusi
yang ditarik dari setiap Rumah Tangga yang ada di Kota Palu, wajib disetor
sebesar Rp3000 ke Dinas. “Potensi dari retribusi sampah di Kota Palu sebenarnya
cukup besar, namun setoran untuk Dinas yang hanya sebesar Rp3000 tidak disetor
oleh pengelola baik yang di tingkat RT/RW maupun dari kelurahan,” ujarnya.
Hajidin menjelaskan bahwa pencapaian target PAD dari
retribusi sampah tidak akan pernah terealisasi jika tidak didukung peran serta
pengelola sampah yang ada di masing – masing kelurahan. Banyak kelompok
pengelola sampah yang sama sekali tidak pernah menyetorkan hasil retribusi yang
dipungut dari setiap rumah tangga ke Dinas.
Hajidin menambahkan bahwa tahun 2014 lalu, pencapaian PAD
dari retribusi sampah juga tidak terealisasi, dimana dari target yang
ditetapkan sebesar Rp3,8 Miliar hanya tercapai sebesar 28
persen atau sebesar Rp800 juta. ata