![]() |
foto ilustrasi |
Palu -
Kepala
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Palu, Musliman Malappa mengatakan,
penertiban perusahaan ilegal yang beroperasi di lokasi tambang emas Poboya
kecamatan Matikulore Palu bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota
(Pemkot) Palu..
Menurutnya, pasca
terbitnya Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
seluruh perizinan pertambanagan diserahkan ke Pemerintah provinsi (Pemprov).
Bukan hanya izin yang
harus dikelola oleh Pemprov, tapi juga masalah pengawasan terkait aktivitas
tambang yang ada di Kabupaten dan Kota.
Aktivitas pertambangan
yang ada di Tambang emas Poboya jelas Musliman terjadi pelanggaran dimana ada
beberapa perusahaan ilegal yang melakukan pencurian emas di tambang poboya
sehingga pihak provinsi dalam hal ini Dinas ESDM Sulawesi Tengah harus
melakukan pengawasan.
Musliman menjelaskan
bahwa pengawasan yang dimaksud adalah dengan jalan melakukan penertiban
terhadap perusahaan ilegal yang telah melakukan aktivitas di lokasi
pertambangan.
Pemkot Palu kata dia,
tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penertiban, meskipun lokasi
tambang berada di wilayah Kota Palu. Olehnya Dinas ESDM Kota Palu telah
menyurat ke Pemprov Sulteng, Plda dan Polres menyampaikan bahwa di Poboya ada
aktivitas penambangan emas liar yang dilakukan perusahaan ilegal.
Musliman juga
menyayangkan sikap dari Pemprov Sulteng yang selama ini tidak perna melakukan
koordinasi dengan pemkot Palu terkait penertiban tambang Poboya.
“Jika memang Pemprov
Sulteng menganggap pasca terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 masih dalam masa
transisi, kenapa tidak melakukan koordinasi dengan Kota bahkan bila perlu
dilakukan pembagian tugas untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang
terjadi di tambang Poboya,” kata Musliman. ata