Palu - perbaikan pemerintahan dan sistem
manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang
dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan
berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja
yang berorientasi pada hasil (outcome).
Maka pemerintah telah menetapkan
kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan
efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP). Hal ini disampaikan Kabag Organisasi Sekda Kota Palu, Drs Wajib MSi di
hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari setiap SKPD di
auditorium kantor walikota Palu Kamis (21/1).
Lebih jauh Wajib menjelaskan bahwa
akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan
sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun
secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian
sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk
tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk
terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. yusuf