Ekka Pontoh |
PARIMO- Pemerintah melalui Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) akhirnya melayangkan surat kepada seluruh gubernur, bupati
dan walikota di seluruh Indonesia terkait kebijakan pembentukan Daerah Otonom
Baru (DOB). Surat bernomor 135/2935/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono MDM itu menjawab banyaknya pertanyaan dari
pemerintah daerah (Pemda) terkait tindaklanjut pembahasan 65 dan 22 Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan DOB yang telah diajukan DPR RI serta
semakin maraknya usulan pembentukan DOB yang diterima oleh Kemendagri akhir-akhir
ini.
Dalam surat itu disebutkan, tindak
lanjut terhadap 65 dan 22 RUU pembentukan DOB akan dibahas terlebih dulu oleh pemerintah
dengan DPR RI dan DPD RI dengan tetap memperhatikan kebijakan pembentukan
daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah. Sementara, terhadap usulan pembentukan DOB diluar usulan 65 dan 22 RUU
DOB harus mengacu sepenuhnya kepada undang-undang 23 tahun 2014 dan peraturan
pemerintah tentang penataan daerah serta peraturan pemerintah tentang desain
besar penataan daerah. Saat ini kedua rancangan peraturan pemerintah tersebut
sedang dalam tahap pembahasan.
Lalu bagaimana dengan nasib calon DOB
Moutong dan Tomini Raya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo Ekka Pontoh
menyatakan, pembentukan dua DOB tersebut tetap menjadi agenda prioritas pemerintah
Kabupaten Parimo. Ekka bahkan memastikan, DOB Moutong dan Tomini Raya telah
masuk dalam usulan 22 RUU DOB di Indonesia.
“Dalam surat Kemendagri yang
dilayangkan kepada gubernur, bupati dan walikota itu dinyatakan secara tegas,
bahwa pembentukan DOB diluar usulan 65 dan 22 RUU DOB harus sepenuhnya mengacu
pada undang-undang 23 tahun 2014. Artinya harus menyesuaikan dari awal lagi. Nah, kita bersyukur DOB Moutong dan
Tomini Raya masuk dalam usulan 22 RUU DOB, sehingga tidak harus menyesuaikan
lagi dengan undang-undang 23 tahun 2014,” kata Ekka Pontoh di sela-sela acara
pergantian tahun di dusun Kayu Bura desa Pelawa Baru, Jumat (1/1).
Ekka menambahkan, dalam Surat Presiden
RI Nomor R-13/Pres/02/2014 tanggal 27 Februari 2014 dinyatakan bahwa 22 RUU
tentang pembentukan DOB dilakukan setelah 65 RUU tentang pembentukan DOB
diselesaikan.
Meski harus menunggu 65 RUU DOB
diselesaikan, namun pemerintah Kabupaten Parimo bersyukur DOB Moutong dan
Tomini Raya masuk dalam usulan 22 RUU DOB di Indonesia, sehingga tidak harus
menyesuaikan dengan undang-undang 23 tahun 2014. Menurutnya, jika harus
menyesuaikan dengan undang-undang 23 tahun 2014, Pemerintah daerah tentu akan
kesulitan mengurus dari awal lagi.
“Oleh kerena itu mari kita dorong dan
kawal terus perjuangan pembentukan dua DOB ini sehingga bisa cepat terwujud
dalamwaktu yang tidak terlalu lama,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, usulan 65 RUU
tentang pembentukan DOB pada masa DPR RI periode 2009-2014 telah dibahas dalam
beberapa rapat Panja dan rapat kerja DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI
tanggal 29 September 2014. DPR RI menyatakan menunda pengambilan keputusan
terhadap 65 RUU tentang pembentukan DOB tersebut dan diserahkan pengambilan
keputusannya kepada Pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019. Sementara,
pembahasan 22 RUU tentang pembentukan DOB dapat dilakukan setelah 65 RUU
tentang pembentukan DOB Diselesaikan. dd