Palu - Setelah sebelumnya pada tahun 2014 Pemerintah Kota
(Pemkot) Palu mencabut 11 Surat Izin Pertambangan (IUP), Januari 2016 dua IUP
Kembali dicabut.
Kepala Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Palu, Musliman Malappa mengatakan 11
izin tambang yang sebelumnya dicabut tahun 2014 akibat dianggap bermasalah, baik dari segi
pengelolaan lingkungan maupun potensinya dalam merugikan negara. Tahun 2015 tidak ada izin yang dicabut, sementara Januari 2016 ada
dua izin perusahaan yang dicabut yakni izin galian logam mineral milik PT Kord
Mineral dan PT Mahmini Indo.
Kedua
perusahaan tambang tersebut dicabut akibat hingga saat ini perpanjangan izin belum
dilakukan oleh pihak perusahaan, sementara sesuai aturan tiga bulan sebelum
masa izin berakhir sudah harus dilakukan perpanjangan.
“Sudah habis masa
berlaku izin dua perusahaan tambang logam yang ada di Watusampu belum melakukan
perpanjangan, sehingga pihak kami akhirnya mencabut izinnya. Bila nantinya akan
kembali beroparasi lagi, dua perusahaan itu harus mengurus izin yang baru di
provinsi,” ujarnya.
Jika nantinya
ke dua perusahaan tambang logam tersebut ingin kembali beroperasi kata
Musliman, maka harus kembali mengurus izin baru di Provinsi Sulawesi Tengah sebab
berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
menjelaskan bahwa izin pertambangan baik yang ada di Kota maupun Kabupaten
semua dialihkan ke pemerintah provinsi. ata