![]() |
foto ist |
Palu -
Reklame
atau iklan yang dipasang semrawut di Kota Palu sangat mudah ditemukan disudut -
sudut jalan. Bahkan tidak sedikit iklan yang sengaja dipasang pihak pengiklan
di sarana umum seperti tiang listrik, telpon, pohon - pohon pelindung dan
bahkan ditembok gedung milik pemerintah. Kondisi tersebut tidak lepas dari
masih lemahnya sanksi yang diatur dalam undang - undang maupun peraturan
lainnya sehingga tidak bisa memberikan efek jera bagi pelakunya. Kepala seksi
pertamanan dan dekorasi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu, Anwar
membenarkan bahwa tidak ada efek jera dari saknsi yang diberikan terhadap
pelaku atau pihak yang melakukan pelanggaran pemasangan alat publikasi atau
iklan. Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2012 tentang izin
penyelenggaraan reklame dan peraturan Walikota Palu nomor 24 tahun 2010 tentang
penetapan lokasi sarana publikasi memang mengatur tentang lokasi atau tempat
yang tidak boleh tepasang sarana publikasi seperti iklan. Selain itu lanjut
dia, ada sanksi yang diatur bagi pihak yang melanggar peraturan tersebut.
Sayangnya sanksi tidak dapat memberikan efek jera bagi yang melanggar, sebab
sanksinya hanya sebatas pencabutan sarana atau alat publikasi yang telah
dipasang ditempat - tempat yang dilarang sesuai aturan tersebut. Menurut Anwar,
belum ada sanksi berat bagi pelaku atau pihak pemasang iklan yang melanggar
aturan sehingga tidak mengherankan jika pemasangan iklan di Kota Palu masih
semrawut yang berakibat mengotori pemandangan. Anwar menegaskan bahwa pihak
Dinas Kebersihan juga terus melakukan patroli dibeberapa lokasi di Kota Palu
untuk menertibkan iklan - iklan yang melanggar. Bila ada yang dipasang tidak
sesuai aturan atau pemasangannya illegal tanpa izin, maka sesuai aturan harus
dicabut. Ia mengakui bahwa ketika pihak pengawas dari dinas kebersihan
melakukan penertiban iklan yang melanggar, sering kali iklan tersebut akan
terpasang lagi beberapa hari kemudahan. Ini terjadi tidak lepas dari masih
lemahnya sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melanggar. ata