Yudhianza Jatmiko. (f. metrosulawesi.com) |
PARIMO - Polemik antara Dinas Perindutrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan pihak PT Rajasa
Tomax Globalindo, terkait pembangunan Pasar Percontohan Polu Irandu Tinombo,
segera berakhir. PT Rajasa Tomax Globalindo yang mengerjakan proyek berbandrol
APBN Rp9,5 miliar lebih itu, dipastikan melanjutkan pekerjaannya. Setelah
sebelumnya dikabarkan terancam putus kontrak.
Kepada wartawan ini, Kuasa/Site Maganer PT
Rajasa Tomax Globalindo, Yudhianza Jatmiko, Minggu 10 Januari 2016 mengatakan,
besar kemungkinan pembangunan Pasar Percontohan Polu Irandu Tinombo yang
terhenti pada deadline kontrak 24
Desember 2015, akan dilanjutkan.
“Ada kemungkinan pengerjaan Pasar
Percontohan Polu Irandu Tinombo akan kami lanjutkan. Rencana melanjutkan
pekerjaan itu atas hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), baru-baru ini,” ungkap Yudhianza.
Disinggung terkait gugatan PT Rajasa
Tomax Globalindo, yang menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan Konsultan Supervisi CV Arsindo Eng Consultan, Yudhianza
mengaku kemungkinan membatalkan gugatan tersebut.
“Karena adanya signal bahwa pekerjaan
itu akan kami lanjutkan, ya terkait gugatan itu, kami (PT Rajasa Tomax
Globalindo) cooling down lah,” ucap
Yudhianza.
Penyebab Terancam Putus Kontrak
Berhembus berita pada pertengahan
Desember 2015—sebelum kontrak pekerjaan berakhir, PT Rajasa Tomax Globalindo
dipastikan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu (24 Desember
2015). Prediksi tersebut dilontarkan pihak PPK yang menyatakan progres
pembangunan Pasar Percontohan Polu Irandu Tinombo tidak mencapai target hingga
mendekati tanggal deadline.
Dilansir sejumlah media, proyek
pembangunan pasar percontohan Polu Irandu Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten
Parimo tidak akan selesai sesuai kontrak.
Prediksi terhadap pekerjaan yang
menelan dana lebih dari Rp9,5 miliar itu tidak akan selesai hingga 24 Desember
2015, terlihat dari volume pekerjaan. Hingga pertengahan Desember 2015, progres
pembangunan pasar tersebut diperkirakan masih mencapai 50-an persen.
Sejumlah pihak, bahkan konsultan
pengawas pun pesimis melihat pergerakan PT Rajasa Tomax Globalindo.
Pihak CV Arsindo Eng Consultan, selaku
konsultan supervisi, Taher, mengatakan bahwa pembangunan pasar itu tidak akan
selesai hingga deadline ditentukan. Menurutnya, pada November 2015 lalu,
progres pekerjaan sesuai laporan yang ia ajukan kepada PPK, masih mencapai 47
persen.
Padahal, menurut Taher, volume
pekerjaan pada bulan November itu, harusnya sudah lebih dari 50 persen, sebab
masa kontrak akan berakhir pada 24 Desember 2015.
“Harusnya pada Desember ini
pembangunannya sudah masuk tahap finishing,” ujarnya.
Laporan terakhir konsultan supervisi
hingga 24 Desember 2015, volume pekerjaan PT Rajasa Tomax Globalindo hanya
mencapai 60 persen. Atas kondisi itu, PT Rajasa Tomax Globalindo tidak diberi
dispensasi melanjutkan pekerjaan atau addendum.
PT Rajasa Layangkan Gugatan
Lantaran tidak diberi addendum serta
laporan yang diajukan konsultan supervisi dianggap tidak sesuai volume di
lapangan, PT Rajasa Tomax Globalindo melayangkan permohonan perhitungan final
quantity ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Tidak sampai disitu, PT Rajasa Tomax Globalindo
kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. PT
Rajasa Tomax Globalindo dalam gugatannya menggugat PPK, KPA dan Konsultan
Supervisi CV Arsindo Eng Consultan.
Menurut Yudhianza, perhitungan bobot
akhir yang hanya mencapai 60 persen dilakukan secara sepihak oleh konsultan
supervisi bersama PPK, tanpa melibatkan PT Rajasa Tomax Globalindo.
Sementara, sesuai hitungan yang
dilakukan PT Rajasa Tomax Globalindo, volume pekerjaan pasar tersebut telah
lebih dari 80 persen.
“PT Rajasa Tomax Globalindo sudah
melayangkan gugatan ke PTUN Palu, dengan 20 tembusan, antara lain kementerian
perdagangan, LKPP pusat, LPJKD pusat dan BPK Provinsi Sulteng,” ungkap
Yudhianza pada konferensi pers di Palu, Selasa 29 Desember 2015.
Selain itu, Yudhianza juga menguraikan
justifikasi teknis kendala keterlambatan pekerjaan. Katanya, penyebab keterlambatan
pekerjaan tersebut adalah kendala sosial dan masalah lahan serta kendala teknis
dan keuangan. dd