![]() |
ilustrasi |
Palu -
Kasus
HIV/AIDS di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terbilang cukup tinggi, dimana
hingga tahun 2015 sudah tercatat ada 971 kasus.
Untuk menekan jumlah
penderita, maka dilakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya penanganan
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) sebab hanya mereka yang mengetahui siapa saja yang
telah tertular virus berbahaya tersebut.
Forum Populasi Kunci
(Rumpi) Sulteng terus melakukan berbagai hal guna mencegah penularan HIV dan
menekan angka kematian ODHA. Untuk menunjang upaya tersebut, dibutuhkan peran
serta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pembiayaan.
Direktur Advokasi Rumpi
Sulteng, Riki Lahia mengatakan Pemda wajib membantu dalam upaya penanggulangan
HIV/AIDS baik ditingkat Provinsi, kabupaten dan Kota melalui pebiayaan dalam
APBD.
“Alhamdulillah ada
beberapa daerah di Sulteng yang telah mengakomodir dalam APBD untuk
pennggulangan HIV/AIDS. Diantaranya kabupaten Donggala, Parigi dan Kota Palu.
Selebihnya dalam proses lobi – lobi,”ujarnya.
Menurut Riki, dika ada
Pemda di Sulteng yang tidak membantu dalam upaya penanngulangan HIV/AIDS, maka
akan dilaporkan dan dibawa kerana hukum karena ada unsur pembiyaran terhadap kasus
HIV/AIDS.
Riki menjelaskan bahwa
dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 3 tahun 2014 tentang
pengendalian HIV, AIDS dan IMS pasal 20 sangat jelas ditegaskan bahwa Dinas
Kesehatan dan SKPD terkait mengalokasikan pembiayaan pengendalian HIV, AIDS dan
IMS sesuai tupoksi masing – masing.
Selain itu kata dia
pada pasal 14 pada pasal (1) menyebutkan
bahwa Pemda berkewajiban melakukan rehabilitasi serta mitigasi dampak sosial
dan ekonomi akibat epidemi HIV.AIDS dan IMS.
“Jadi sudah menjadi kewajiban
Pemda untuk membantu penanganan HIV/AIDS di Sulteng mulai dari provinsi, kota
hingga Kabupaten. Virus HIV hanya dapat menular jika ada satu orang HIV positif
yang menularkan virusnya ke orang lain, sehingga penularanya hanya bisa dicegah
oleh orang itu sendiri,” tegas Riki. ata