Pelayanan SIM di Kota Palu selama
3 hari terpaksa ditutup. Hal itu dilakukan mengingat petugas di loket SIM
bertugas dalam PAM TPS. Foto : Fattah
|
Palu - Pelayanan
Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 3 hari sejak Senin (7/12/2015) kemarin hingga
Rabu (9/12/2015) Untuk Sementara ditutup.
Kepala Unit (Kanit) Registrasi
dan indentifikasi (Regident) Polres Palu, Suprojo mengatakan penutupan
Pelayanan SIM dilakukan mengingat petugas yang berada di loket SIM ikut
bertugas dalam Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS), sehingga dengan
sangat terpaksa Pelayanan ditutup untuk sementara hingga pelaksanaan Pilkada
usai.
“Pelayanan SIM akan kami buka
usai pelaksanaan pemilihan. Kemungkinan hari kamis masyarakat yang hendak
mengurus SIM sudah bisa dilayani kembali oleh petugas,”kata dia.
Suprojo juga menyampaikan
permonon maaf atas ditutupnya pelayanan SIM, namun ini dilakukan demi kenyamana
dan kesuksesan Pilkada di kota Palu. Dari pantauan Mercusuar dilokasi Pelayanan
SIM yangbterletak di kantor Walikota Palu jalan Balaikota, banyak warga yang
terpaksa kecewa karena pelayanan SIM ditutup.
Namun setelah mendapat menjelaskan daribsalah
satu petugas di loket tersebut, satu persatu warga yang hendak mengurus SIM
memilik kembali ke rumah. Bahkan ada beberapa warga yang terlihat sengaja
berlatih uji praktek SIM C diarena ujian. atta