![]() |
ilustrasi |
Palu -
Setelah
Direktorat pendidikan tinggi (Dikti) RI menonaktifkan dua Perguruan Tinggi di
Palu dan memberikan sanksi untuk tidak melaksanakan proses perkuliahan, kembali
dua PT tersebut harus menerima sanksi dimana ijazah lulusannya tidak bisa ikut
dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016.
Dikti RI melalui Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan
Teknologi dan Perguruan Tinggi, Patdono Suwignjo sebelumnya telah menegaskan
bahwa 243 kampus yang masuk daftar bermasalah
atau nonaktif oleh Dikti tidak diterima ikut CPNS termasuk dua Perguruan
Tinggi yang ada di Palu yakni Selolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti (STIE –
PB) Palu dan Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu.
Menurutnya, sejak status kampus dicabut Kemenristek
Dikti, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tidak sah seperti
dikutip dari metrosiantar.com.
Oleh karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dari 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan mendapat pelayanan.
Oleh karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dari 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan mendapat pelayanan.
Sekretaris Yayasan Panca Bakti Sulawesi Tengah
(Sulteng), Askar Yotomaruangi sebelumnya berharap perselisihan antara pengelola
yayasan kampus STIE PB Palu segera diselesaikan. Sebab salah satu penyebab
kampus tersebut dinonaktifkan yakni akibat adanya sengketa yayasan.
Menurutnya, jika permasalahan itu tidak segera
diselesaikan, maka yang sangta dirugikan adalah mahasiswa termasuk orang tua
yang telah mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk membiayai kuliah anak –
anak mereka.
Bahkan Askar menungkapkan bawha jika hingga 31
Desember 2015 masalah tersebut tidak selesai, maka Direktorat Dikti RI sudah
menegaskan bahwa kampus STIE – PB Palu harus ditutup.
“Pihak yayasan Panca
Bakti Sulteng H Rendy Lamadjido menginginkan jika masalah sengketa yayasan yang
terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini tinggal menunggu
keputusan dari pihak Andi Sakati apakah mau berdamai dan menyelesaikan masalah
tersebut secara baik – bail atau tidak. Kalau tidak yang dikorbankan adalah
seluruh mahasiswa termasuk juga para Alumni STIE – PB yang telah memperoleh
ijaza,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Penasihat Hukum yayasan
STIE – PB Palu versi Andi Sakati, Salmin Haedar, SH yang menginginkan
permasalahan sengketa di STIE segera diselesaikan secara kekeluargaan sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Menurut Salmin, ketua STIE PB yang saat ini masih menjabat
menginginkan hal yang sama, dimana antara pihak yang bersengketa segera isla
agar segala aktivitas di kampus bisa berjalan normal kembali. ata