![]() |
Kejati Sulteng memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2015, menggelar sosialisasi anti korupsi dengan membagi – bagikan stiker anti korupsi di depan kantro Kejati. Foto : Fattah |
Palu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng baru – baru ini
memperingati hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2015 yang lalu dengan
membagi – bagikan stiker kepada pengendara yang lewat didepan kantor Kejati
Sulteng jalan Samratulangi Palu.
Kepala
Kejati Sulteng, Johanis Tanah dihadapan sejumlah wartawan mengakui jika dalam
kurun Januari – Desember 2015 Kejati berhasil menyelamatkan uang negara sebesar
Rp 900 juta lebih dari kasus korupsi.
Nilai
tersebut menurut Johanis belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak,
seperti kendaraan, tanah, rumah dan harta benda lain milik tersangka. Tahun 2015
ada ratusan perkara korupsi yang ditangai Kejati Sulteng, diantaranya
Penyidikan 68 perkara, penuntutan 57 perkara, penyelidikan Polri 4 perkara,
eksekusi 61 perkara, upaya hukum banding 22 perkara dan kasasi 28 perkara.
Sehingga dari ratusan perkara yang ditangani penyelamatan keuangan negara dalam
bentuk dana tunai sebesar Rp 900 juta lebih.
Jumlah perkara
kasus korupsi tahun 2015 ini lebih tinggi disbanding tahun – tahun sebelumnya
dimana korupsi perjalanan dinas yang mendominasi jumlah perkara dilanjutkan
korupsi pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya,
untuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya tindakan korupsi, Kejati Sulteng
melakukan beberapa upaya perventif diantaranya sosialisasi dikalangan
penyelengggara pemerintahan mulain dari eksekutif hingga legislative baik di
tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. ata