Bukti surat pencabutan laporan dari pelapor
|
Palu - Setelah sekian lama menanti janji pendiri Warung
Kopi KPK inisial MS yang sebelumnya telah meminjam dana kepada pelapor saudara
Andi Chandra Panyiwi senilai kurang lebih Rp58 juta, akhirnya itikat baik bisa
dipenuhi. Jumat (4/12) pukul 22.00 wib di kantor Polda Sulteng, terlapor
saudara MS mengembalikan dana pinjaman dalam bentuk cash disaksikan pihak
penyidik kepolisian dan disaksikan istri kedua belah pihak.
Dalam pengembalian dana dalam bentuk tunai tersebut,
pelappor atas nama saudara Andi Chandra Panyiwi secara resmi juga telah
mencabut lapora polisi nomor: LP/596/XI/SPKT, tanggal 11 november 2015. Menurut
pelapor Andi Chandra bahwa alasan pihaknya mencabut laporan tersebut, karena
dari masing-masing kedua belah pihak selaku korban dan terlapor sepakat untuk
menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Bahwa pelapor dan terlapor sepakat untuk memperbaiki
permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan laporan ini ke
tingkat penuntutan dan atau peradilan. Apabila ada pihak yang berkeberatan atas
pencabutan laporan ini, maka pelapor siap bertanggung-jawab.
"Jadi penantian kami sekian lama kurang lebih
hampir dua tahun, bisa terpenuhi dan tentunya kami sekeluarga menyampaikan
terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah memediasi persoalan ini, dan
juga kepada terlapor saudara MS juga telah memiliki niat baik mengembalikan
dana pinjaman,"katanya. yusuf