Palu - Pejabat Walikota
Palu, Drs H Moh Hidayat Lamakarate Msi berharap dengan BPJS Kesehatan dapat
meningkatkan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas dan cepat.
Masyarakat jangan dipersulit dan dipermudah administrasinya.
Hal ini
disampaikan pejabat walikota Palu saat memberikan sambutan dalam acara
penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan integrasi
Jamkesda, FKT, FKRTL, apotik obat kronis, apotik obat rujuk balik dan apotik
tahun 2016 yang dilaksanakan di ruang pertemuan hotel Santika Palu Senin
(28/12). Hadir pula dalam acara penandatangan kerjasama tersebut, ketua DPRD
Kota Palu, Iqbal Andi Magga, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional X drg Afriza
Yanti dan sejumlah pejabat tamu undangan lainnya.
Sementara itu,
kepala BPJS Kesehatan divisi regional X, drg Afriza mengatakan bahwa fasilitas
pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup keseluruhan
pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya adalah obat dan bahan medis habis
pakai yang tentunya juga terdapat pada plaform yang telah ditentukan juga oleh
pemerintah dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Sehingga
katanya beberapa manfaat dan keuntungan peserta BPJS dan JKN yang perlu juga
diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Peserta BPJS
Kesehatan dan juga keanggotaan dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan
pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan
Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan
BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan
iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah
orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar
oleh pemerintah.
Sedangkan yang
dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima
upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai
pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah
dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran,
dan anak veteran).
Manfaat Dan Keuntungan
Menjadi Peserta BPJS Kesehatan bahwa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan
hak dan ketentuan yang berlaku. yusuf