Palu - Tanggal 23 Desember 2016 mendatang
semmua pekerjaan jalan di Kota Palu harus tuntas, jika tidak maka akan
dikenakan sanksi berupa denda atau pemutusan kontrak kerja.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu memastikan pekerjaan 135 ruas jalan di Kota
Palu tahun 2015 yang menghabiskan anggaran Rp100 juta akan rampung sebelum
batas waktu yang telah ditentukan yakni 23 Desember 2015.
Jika
nantinya ada perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas
waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau pemutusan kontrak kerja
hingga blacklist.
Menurutnya,
beberapa paket pekerjaan jalan yang hingga saat ini belum tuntas seperti di
jalan Mesjid Raya dan Tombolotutu bawah disebabkan oleh keterbatasan alat
berat, dimana di Kota Palu hanya memiliki 3 alat sementara ada 135 perusahaan
di kota Palu yang menggunakannya.
Rahmat
menguraikan bahwa tahun 2015 dana yang digunakan untuk perbaikan dan
pemeliharaan jalan dalam Kota Palu sebesar Rp100 Miliar. Jalan dikota Palu kata
Rahmat ada 928 Km, dimana hingga saat ini baru sekitar 100 Km yang mengalami
perbaikan dan pada anggaran tahun 2016
mendatang dana untuk perbaikan jalan akan kembali dianggarkan baik melalui
usulan daerah di APBN maupun APBD Kota Palu. ata